Kemudian, untuk THM yang memiliki IMB seperti di Pasar Rau, kawasan Kaligandu, Royal, dan Ramayana pun akan turut ditertibkan. Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang, dan para pengusaha tersebut terbukti telah melanggar dengan menjual minuman beralkohol.
Namun, khusus untuk di kawasan Serang timur, yang saat ini terdapat tiga lokasi THM, Pemkot Serang akan menindak tegas dengan membongkar bangunan.
“Lokasi yang pernah kami bongkar, akan dibongkar lagi minggu depan,” ujarnya.
Reporter: Dani Mukaron











