TANGERANG — Ketua Pedagang Pasar Kuta Bumi, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Suti Imah bersama seorang pedagang bernama Manulang, dibebaskan dari Rutan Polresta Tangerang.
Pengacara Pedagang Pasar Kuta Bumi Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, pembebasan Bu Suti Imah setelah ia mengajukan penangguhan saat datang ke Polresta Tangerang sebelum tahun baru 2024 lalu.
“Bu Suti Imah punya hak (menempati Pasar Kuta Bumi) hingga 2027 dan Bu Manulang sampai 2029,” kata Kamaruddin Simanjuntak, melalui keterangan video yang diterima wartawan, Minggu (7/1).
Dengan demikian, pria yang pernah menjadi pengacara keluarga Brigadir J ini, saat itu pun mempertanyakan kepada kepolisian pelanggaran apa yang dilakukan oleh Suti Imah dan Manulang.
“Kemudian dijawab Pasal menghasut, Pasal 160 KUHP. Saya tanya siapa yang terhasut? Tidak ada orang yang terhasut. Jadi, atas dasar itu mereka menyadari bahwa telah melakukan kekeliruan sehingga dikeluarkanlah (Bu Suti Imah dan Bu Manulang) tanggal 4 Januari 2024. Penangguhan dengan pengalihan tahanan kota,” tuturnya.
Sekarang, dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, ia mempersilahkan Suti Imah dan Manulang melaporkan FW (Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja) dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.
“Pedagang masih berhak sampai 2029, tapi dikatakan ke polisi tidak berhak lagi. Silahkan kalau mau dilaporkan (balik),” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, Suti Imah dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan tindak pidana atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak sebagai mana dimaksud Pasal 160, Pasal 167 dan Pasal 385, yang terjadi di Pasar Kuta Bumi.
“Kalau pedagang dibilang itu suratnya tidak sah. Ya tangkaplah yang nandatangani suratnya itu,” katanya.
Sementara, Suti Imah beryukur polemik Pasar Kuta Bumi, semakin menemui titik terang untuk para pedagang mempertahankan hak.
“Jadi, bukan karena kami ingin melawan pemerintah. Kami hanya ingin harganya itu (tempat usaha) diturunkan sesuai dengan kemampuan pedagang. Dan kami sudah menawar 6 juta per meter persegi. Proses itu sedang ada di Pengadilan, nah itu masih inkrah belum selesai. Jadi di mana kami menentang pemerintah? Kami hanya minta harga disesuaikan,” ujarnya.
Terkecuali, lanjutnya, pedagang menolak revitalisasi pasar dengan langsung tanpa alasan.
“Lalu, kami sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Kamaruddin. Ini karunia dari Allah Subhahu Wa Taala. Benar-benar kami tidak menyangka seorang Bapak Kamaruddin, pengacara yang begitu hebat mau membantu kami dalam situasi seperti ini. Jadi, bukannya tidak mungkin di zaman seperti ini masih ada yang peduli terhadap masyarakat kecil yang tertindas,” ucapnya. (zky)