Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap AG pelaku pencabulan terhadap Mawar (7) nama samaran yang merupakan anak didiknya dibangku kelas 1 di salah satu SD Negeri di Kecamatan Cimarga, Lebak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap AG pelaku pencabulan terhadap Mawar (7) nama samaran yang merupakan anak didiknya dibangku kelas 1 di salah satu SD Negeri di Kecamatan Cimarga, Lebak.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Vonis
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





