Sampai saat ini pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) Tangsel 2025 belum dilakukan. Depeko Tangsel masih menunggu terbitnya Permenaker.
Sampai saat ini pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) Tangsel 2025 belum dilakukan. Depeko Tangsel masih menunggu terbitnya Permenaker.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Sabam Maringan Halomoan
Maksimal H-7 Lebaran, THR Keagamaan Harus Cair
Seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap. Batas waktunya, paling lambat H-7 lebaran.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





