Menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang nomor : 400.3/1164/Disdik/2024 mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Ramadan, SMPN 2 Sepatan mulai menerapkan KBM sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan.
Menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang nomor : 400.3/1164/Disdik/2024 mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Ramadan, SMPN 2 Sepatan mulai menerapkan KBM sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Dipersingkat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






