Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima satu aduan pelanggaran pemilu. Kasus tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima satu aduan pelanggaran pemilu. Kasus tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Didik Farkhan Alisyahdi
Tangani 10 Kasus Korupsi, Selamatkan Aset Tanah SMK, di Tangerang Senilai Rp 51 M
Kejati Banten berhasil menangani 10 kasus korupsi. Selain itu, tim perdata berhasil menyelamatkan dua aset tanah negara, yaitu SMKN 13 Tangerang dan SMAN 2 Kota Tangerang, senilai Rp 51 miliar.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






