SUKADIRI — Berdasarkan respons terhadap keluhan masyarakat, petugas Trantibum bersama perangkat Desa Sukadiri telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengawasi dan memberikan pemahaman kepada pengelola lapak limbah di Blok Wareng, Desa Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Langkah kongkret itu antara lain memberikan penyluhan terkait Perda yang berlaku.
Sebelumnya, Trantibum bersama perangkat Desa Sukadiri telah mendapat laporan mengenai aktivitas pemilahan sampah lapak limbah di wilayah Blok Wareng, Desa Sukadiri. aktivitas pemilihan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan tersebarnya sampah di lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Kades Ngaku Sudah Pegel Tegur Pemilik Lapak Limbah
Kepala Seksi (Kasi) Tramtibum dan Linmas Kecamatan Sukadiri, Salwani mengatakan, prosesnya dimulai dengan rapat persiapan patroli bersama anggota tim, diikuti dengan pertemuan bersama perwakilan Perangkat Desa Sukadiri antara lain Sekdes, perangkat desa, ketua RT dan ketua RW.