TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Tangerang 2026–2037 dapat menjadi pijakan penting untuk memperkuat sektor industri sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pemetaan kawasan dan pengembangan industri unggulan, perda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih terarah, membuka lapangan kerja, hingga menarik lebih banyak investasi.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, menilai pelaksanaan RPIK perlu berorientasi pada manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. Menurutnya, setelah regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), implementasinya harus berjalan optimal agar tujuan pembangunan industri dapat tercapai.
“Harapan saya, setelah RPIK ini diputuskan dan Perda-nya dijalankan, yang utama adalah bagaimana meningkatkan PAD. Dengan pemetaan wilayah dan pengembangan usaha, ini bisa menambah PAD Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Menurut Sri Panggung, pembangunan industri tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan jumlah perusahaan. Penataan kawasan, pengembangan potensi daerah, peningkatan produktivitas, serta keterlibatan tenaga kerja lokal juga perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Ia mengatakan, dengan perencanaan yang terintegrasi, potensi industri di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat dikembangkan secara maksimal. Selain meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah, kebijakan tersebut juga diharapkan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
RPIK Kabupaten Tangerang periode 2026–2037 sendiri dirancang melalui tiga tahapan pembangunan. Tahap pertama berlangsung pada 2026–2029 dengan fokus penguatan fondasi pembangunan industri, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan industri mikro, kecil, dan menengah (IMKM), peningkatan produktivitas, pemanfaatan teknologi, serta integrasi program pembangunan.
Tahap kedua pada 2030–2033 diarahkan pada penguatan integrasi nilai tambah dan daya saing industri. Fokusnya meliputi hilirisasi, diversifikasi produk, penguatan rantai pasok, inovasi, serta perluasan akses pasar.
Sementara itu, tahap ketiga pada 2034–2037 menitikberatkan pada transformasi industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Pada tahap ini, pengembangan teknologi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta penerapan konsep industri hijau menjadi bagian penting dalam mendorong sektor industri yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Politisi Partai Amanat Nasional itu berharap, tahapan tersebut tidak berhenti sebatas perencanaan di atas kertas. Konsistensi pelaksanaan dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi faktor penting agar program pembangunan industri dapat berjalan sesuai sasaran.
Ia juga menyoroti potensi sepuluh industri unggulan yang dimiliki Kabupaten Tangerang. Potensi tersebut perlu dikembangkan melalui strategi yang tepat agar mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat keterkaitan antarsektor industri, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
Pengembangan industri unggulan juga, kata dia, diharapkan bisa beriringan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja di Kabupaten Tangerang.
“Dengan begitu, pertumbuhan industri tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Di sisi lain, kata dia, peningkatan investasi menjadi salah satu sasaran yang perlu diperhatikan. Kehadiran investor diharapkan mampu memperluas aktivitas ekonomi, mendorong inovasi, dan meningkatkan produktivitas industri. Jika berjalan efektif, perkembangan tersebut berpotensi memperkuat basis penerimaan daerah.
Pembahasan perubahan RPIK ini turut melibatkan sejumlah OPD dan instansi terkait, dengan Dinas Perindustrian sebagai sektor utama. Perangkat daerah yang terlibat antara lain Dinas Tenaga Kerja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim), serta Dinas Koperasi.
Materi pembahasan mencakup urgensi perubahan RPIK, gambaran kondisi industri Kabupaten Tangerang, evaluasi pelaksanaan RPIK sebelumnya, hingga perumusan arah, tujuan, dan sasaran pembangunan industri sampai 2037. Selain itu, dibahas pula industri unggulan daerah, strategi pembangunan, program prioritas, serta tahapan pelaksanaannya.
“Pembahasan RPIK kemarin itu, karena memang RPIK ini adalah perubahan atas RPIK Nomor 2 Tahun 2018, membahas tentang urgensi terutama ya, urgensi kenapa berubah, kemudian gambaran kondisi industri Kabupaten Tangerang, kemudian hasil evaluasi tentang RPIK yang sudah berjalan, kemudian membahas tentang maksud tujuan dan sasaran pembangunan industri ke depan sampai dengan tahun 2037. Kemudian membahas tentang industri unggulan daerah, terus strategi pembangunan industri Kabupaten Tangerang, kemudian program-program prioritas dan tahapan pelaksanaan RPIK,” ucapnya. (*)









