KELAPADUA,BANTENEKSPRES.CO.ID — Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat mengimbau seluruh anak di wilayah Kecamatan Kelapa Dua yang telah memasuki usia 17 tahun untuk segera mengurus administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Menurut Dadang, kepemilikan KTP-el sangat penting bagi masyarakat yang telah memasuki usia wajib memiliki identitas kependudukan. KTP-el menjadi salah satu dokumen penting yang akan digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi.
“Kami mengimbau kepada anak-anak di wilayah Kecamatan Kelapa Dua yang sudah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP-el. Ini merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki setelah mereka memasuki usia tersebut,” ujar Dadang kepada Bantenekspres.co.id, Selasa 25 Agustus 2026.
Ia mengatakan, pihak Kecamatan Kelapa Dua siap membantu masyarakat, khususnya para pemuda yang baru pertama kali mengurus KTP-el dan belum memahami proses maupun persyaratan yang harus disiapkan.
“Jangan khawatir kalau belum mengetahui caranya. Datang saja ke kantor kecamatan, nanti petugas kami akan membantu memberikan informasi mengenai tahapan pengurusan dan berkas apa saja yang harus dipersiapkan,” katanya.
Dadang menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Kelapa Dua akan diberikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin. Kami ingin masyarakat, terutama anak-anak yang baru berusia 17 tahun, bisa mendapatkan pelayanan yang mudah dan jelas,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, agar para orang tua turut mendorong anak-anaknya yang telah memenuhi usia wajib KTP untuk segera melakukan perekaman dan pengurusan KTP-el.
“Peran orang tua juga penting untuk mengingatkan anak-anaknya. Kalau sudah berusia 17 tahun, jangan ditunda-tunda. Segera datang dan urus administrasi kependudukannya,” tutur Dadang.
Menurutnya, tertib administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam memastikan setiap warga memiliki identitas yang sah dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
“Identitas kependudukan ini penting untuk berbagai keperluan masyarakat ke depan. Karena itu, kami berharap seluruh warga yang sudah wajib memiliki KTP dapat segera mengurusnya,” jelasnya.
Dadang kembali menegaskan bahwa masyarakat yang datang mengurus KTP-el tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan.
“Pelayanan ini gratis, tidak ada pungutan biaya. Jadi masyarakat jangan sampai percaya apabila ada pihak yang meminta bayaran dalam proses pelayanan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh anak di Kecamatan Kelapa Dua yang telah berusia 17 tahun dapat segera datang ke kantor kecamatan untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami ingin seluruh anak yang sudah wajib memiliki KTP-el dapat segera memiliki identitas kependudukan. Silakan datang ke kecamatan, petugas akan membantu dan memberikan arahan dari awal sampai proses pelayanan selesai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Randy Yastiawan











