Nonce Siapkan Sidak ke Perusahaan di Kawasan Industri Milenium, Selidiki Dugaan Pencemaran Udara

Nonce Siapkan Sidak ke Perusahaan di Kawasan Industri Milenium, Selidiki Dugaan Pencemaran Udara
Foto bersama Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean dengan warga yang terdampak pencemaran udara. Foto Dani/Bantenekspres.co.id

PANONGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara di kawasan industri Milenium akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Tangerang dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, dan DLHK Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak mendiskriminasi salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Tetapi baru diduga ada salah satu perusahaan yang memproduksi limbah B3,” kata Nonce, Minggu 26 Juli 2026.

Nonce menyebut, berdasarkan informasi sementara dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), baru satu perusahaan yang diketahui beroperasi di bidang pengelolaan limbah B3 dan diduga berkaitan dengan keluhan warga. Perusahaan tersebut disebut telah beroperasi sejak September 2025 di kawasan Industri Millenium.

Sementara itu, perusahaan lain yang berada di kawasan tersebut masih akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh dinas terkait.

“Yang sementara dari Dinas DLHK menyampaikan perusahaan A. Itu masih sementara, masih dugaan, belum tahu perusahaan mana,” ujarnya.

Nonce menuturkan, perusahaan yang sebelumnya disebut berada di kawasan Beringin telah ditutup sementara. Namun, penutupan tersebut bukan bersifat permanen, melainkan sampai perusahaan melakukan penyempurnaan agar kegiatan produksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan sumber pencemaran, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menyiapkan empat langkah. Pertama, membentuk grup koordinasi yang melibatkan warga terdampak, perangkat pemerintah, DPRD, khususnya Komisi IV, serta DLHK.

Kedua, mendorong DLHK melakukan pengujian kualitas udara melalui laboratorium independen. Pengujian ini diperlukan sebagai pembanding terhadap hasil uji yang sebelumnya telah disampaikan oleh perusahaan.

Ketiga, melakukan sidak ke lokasi perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran. Keempat, Komisi IV akan menyampaikan hasil tindak lanjut dan keberatan masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sidak ke lokasi yang mungkin diduga perusahaan yang berproduksi melakukan pencemaran udara,” katanya.

Keluhan warga, lanjut Nonce, disebut telah dirasakan sedikitnya di enam kluster perumahan di kawasan Citra Raya. Bahkan, ia menduga dampak pencemaran bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat di luar kawasan tersebut.

Namun, terkait laporan warga yang mengalami gangguan kesehatan, DPRD masih membutuhkan bukti medis yang lebih kuat. Pasalnya, sebagian keluhan yang disampaikan dalam RDP masih bersifat lisan dan belum dilengkapi surat keterangan dokter.

“Secara akurat, keterangan dari dokter itu belum dilengkapi. Jadi kami juga belum bisa mengklaim terhadap perusahaan yang diduga,” jelasnya.

Jika nantinya terbukti terdapat masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran, ia menegaskan perusahaan wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, biaya pengobatan warga yang terdampak dapat dimintakan penggantian sepanjang dapat dibuktikan secara administratif.

“Kalau memang ada yang terdampak, secara undang-undang perusahaan harus memberikan kompensasi, membiayai, mengganti rugi kepada masyarakat yang terdampak,” ucapnya. (*)

Pos terkait