Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cirarab Sepatan, Camat: Perusahaan Tetap Harus Patuhi Garis Sepadan

Camat Sepatan Aan Ansori melaporkan perkembangan penertiban 21 bangunan liar di bantaran Sungai Cirarab. PT Intek diingatkan soal aturan garis sempadan sungai. Foto: Kecamatan Sepatan for bantenekspres.co.id

SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mematangkan langkah penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran Sungai Cirarab.

 

Bacaan Lainnya

Tercatat, sebanyak 21 rumah warga masuk dalam daftar penertiban guna mengembalikan fungsi aset negara dan menjaga area aliran sungai Cirarab di Sepatan.

 

Camat Sepatan Aan Ansori mengungkapkan, proses penertiban di wilayahnya sejauh ini berlangsung kondusif. Pihaknya telah menempuh jalur persuasif mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pembuatan surat pernyataan bersama warga terdampak.

 

“Alhamdulillah, untuk wilayah Kecamatan Sepatan, proses penertiban Bangli berjalan aman, kondusif, dan lancar. Kami terus memonitor di lapangan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan BBWS,” ujar Aan Ansori saat dimintai keterangannya.

 

Aan menjelaskan, mayoritas warga yang terdampak telah menunjukkan sikap kooperatif. Meski ada beberapa pemilik rumah yang mengajukan permohonan penundaan waktu, mereka telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

“Ada beberapa rumah yang minta penundaan, tapi mereka sepakat dan siap untuk dibongkar sendiri. Kami berikan waktu satu hingga dua hari untuk proses pembongkaran mandiri tersebut,” tambahnya.

 

Selain bangunan semi permanen milik warga, penertiban ini juga menyasar area industri, salah satunya PT Intek yang memproduksi PVC. Meski pihak perusahaan mengklaim memiliki legalitas berupa sertifikat tanah, Aan menegaskan bahwa aturan Garis Sepadan Sungai (GSS) tidak mengenal pengecualian.

 

Menurutnya, area yang masuk dalam batas hak sungai atau aset negara harus steril dari bangunan permanen demi alasan keamanan dan fungsi lingkungan.

 

“Untuk PT Intek, meskipun mereka punya legalitas, tetap kalau bicara garis sempadan sungai itu tidak boleh ada bangunan. Ada aturan yang mengatur bahwa status tanahnya harus steril,” tegas Aan.

 

Meski berjalan lancar, Aan menyayangkan absennya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam agenda koordinasi penertiban. Padahal, kehadiran BPN sangat krusial untuk memperjelas status hukum dan batas-batas tanah di lokasi konflik, terutama terkait klaim legalitas pihak swasta.

 

“Kami sudah mengundang BPN, tapi dalam dua kali pertemuan mereka belum bisa hadir. Kami berharap segera ada solusi konkret agar batas hak sungai dan aset negara ini benar-benar jelas secara hukum,” tutupnya.

 

Hingga saat ini, monitoring gabungan antara pihak Kecamatan, Satpol PP, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terus diperketat guna memastikan seluruh area steril sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait