TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Permasalahan kabel jaringan yang semrawut di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang mulai mendapat perhatian serius. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang kini tengah menyiapkan langkah penataan menyeluruh agar jaringan utilitas lebih rapi dan tertata.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang untuk mencari solusi terhadap persoalan kabel yang dinilai mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami tadi bersama Komisi II membahas permasalahan khususnya terkait fiber optik di Kabupaten Tangerang. Kami mengundang berbagai pihak seperti Dishub untuk mencari solusi penataan kabel yang saat ini masih banyak yang berjuntai,” ujar Diyan Mayang Sari, Senin 13 April 2026.
Menurutnya, saat ini Diskominfo tengah melakukan pendataan kabel fiber optik di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Pendataan dilakukan di 29 kecamatan guna mengetahui jumlah dan kondisi jaringan yang ada.
“Kami sekarang sedang mendata kabel yang berjuntai di 29 kecamatan. Memang belum semua terkumpul, tapi kami masih menunggu laporan dari seluruh wilayah,” jelasnya.
Diyan mengungkapkan, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 33 provider telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Banyaknya provider tersebut menjadi salah satu faktor munculnya kabel yang tidak tertata karena pemasangan dilakukan secara terpisah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Diskominfo berencana menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) agar penataan kabel bisa dilakukan secara terpadu, termasuk rencana menanam kabel di bawah tanah.
“Ke depan harapannya kabel bisa ditanam di bawah tanah agar Kabupaten Tangerang lebih rapi. Kami juga mendorong agar satu galian bisa digunakan bersama oleh para provider, jadi tidak menggali berulang-ulang,” katanya.
Namun demikian, Diyan mengakui saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penataan kabel maupun kontribusi provider terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini karena perizinan penyelenggara jaringan masih berada di tingkat pusat.
“Belum ada regulasi terkait itu. Perizinannya di pusat, tapi nanti kami bersama Komisi II akan membahas regulasi penataan ruang dan utilitas,” ungkapnya.
Meski begitu, penataan kabel bawah tanah sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa kawasan, terutama di wilayah yang telah tertata seperti kawasan perumahan dan sebagian ruas Jalan Pemda Kabupaten Tangerang.
“Sudah ada yang ditanam, terutama di kawasan yang sudah tertata. Ke depan harapannya bisa diterapkan secara menyeluruh,” katanya. (*)











