Pemkot Serang Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan di Tengah Efisiensi

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana untuk merumahkan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang.

Bacaan Lainnya

“Ini khusus untuk Pemerintah Kota Serang, kami tidak ada wacana untuk merumahkan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkot Serang mencapai 3.796 orang.

Menurut Murni, keputusan untuk tetap mempertahankan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada ketentuan peralihan Pasal 66, disebutkan bahwa penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Artinya, kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut, sehingga tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa pemerintah daerah tetap melakukan langkah antisipatif dengan berkoordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penataan pegawai di tengah kebijakan efisiensi belanja.

“Kami sudah melakukan rapat bersama TAPD dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” katanya.

Murni berharap, PPPK paruh waktu tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi yang tengah diterapkan. Ia pun kembali menegaskan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu di Pemkot Serang tetap dipertahankan.

“Namun demikian, dapat dipastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan dirumahkan,” tegasnya. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait