Warga Resah, Tim Kecamatan Sukadiri Sidak TPA Liar Berkedok Lapak Limbah di Desa Gintung

Camat Sukadiri A. Saepul Anwar menerjunkan tim untuk sidak lokasi TPA liar berkedok lapak limbah di Desa Gintung, Tangerang. Simak langkah tegas kecamatan usai terima keluhan warga! Foto: Kecamatan Sukadiri for bantenekspres.co.id

 

SUKADIRI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Praktik pembuangan sampah ilegal kembali meresahkan warga Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Sebuah lokasi yang diduga sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah berkedok lapak limbah atau kerompongan ditemukan beroperasi di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

Merespons keluhan masyarakat yang kian memuncak, Camat Sukadiri A Saepul Anwar bergerak cepat dengan menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Selasa siang kemarin.

Dalam sidak tersebut, tim Trantib Kecamatan Sukadiri bersama aparatur Desa Gintung menyaksikan langsung tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan semestinya.

Saepul Anwar mengonfirmasi bahwa lokasi yang diklaim sebagai lapak limbah tersebut nyatanya berfungsi sebagai penampungan sampah.

“Benar, di alamat tersebut ditemukan keberadaan tempat penampungan sampah. Warga sekitar pun sudah mengeluhkan keberadaan aktivitas tersebut karena dianggap mengganggu kenyamanan dan lingkungan,” ujar Saepul Anwar saat memberikan keterangan, Rabu, 1 April 2026.

Aktivitas di Kampung Pulo ini memicu protes warga karena bau menyengat dan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.

Modus menggunakan ‘lapak limbah’ atau kerompongan diduga dilakukan untuk mengelabui publik agar aktivitas pembuangan sampah skala besar bisa tetap berjalan.

Kecamatan Sukadiri memastikan tidak akan tinggal diam. Sebagai tindak lanjut dari hasil sidak, pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang di tingkat kabupaten untuk penutupan atau penindakan lebih lanjut.

“Tindak lanjut berikutnya, kami dari pihak kecamatan akan bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Kami meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Saepul Anwar. (*)

 

Pos terkait