KARAWACI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Modus nekat tiga pria yang menyamar sebagai polisi dan wartawan untuk memeras remaja di Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Bermodal kaos bertuliskan polisi, borgol, hingga kartu pers palsu, ketiganya menakut-nakuti korban dengan tuduhan kasus narkoba demi uang tebusan.
Ketiga pelaku berinisial LE (29), L (39) dan A (39) itu diringkus jajaran Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota setelah salah satu korban berinisial FGS (15) melapor melalui orang tuanya.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri yang sedang memburu target operasi (TO).
“Korban dihampiri lalu dibawa paksa menggunakan mobil dengan tangan diborgol seolah-olah sedang ditangkap polisi,” kata Kresna dalam keterangannya, Rabu 25 Maret 2026.
Untuk memperkuat sandiwaranya, pelaku bahkan sempat membawa korban masuk ke halaman Polsek Karawaci sebelum kembali keluar.
“Tujuannya agar korban semakin percaya bahwa mereka benar-benar polisi,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan mengancam bahwa korban terlibat kasus narkoba jenis sintetis. Keluarga diminta mengirim uang tebusan agar korban tidak diproses hukum.
Karena panik, ibu korban hanya mampu mengirim Rp100 ribu melalui aplikasi perbankan. Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan.
Namun aksi pelaku tak berhenti. Dua hari kemudian mereka kembali meminta tambahan uang. Kali ini keluarga korban justru memasang jebakan dengan meminta pelaku datang langsung ke rumah.
“Saat pelaku datang, warga langsung mengamankan dan menyerahkan mereka ke polisi,” jelasnya.
Selain FGS, dua korban lain yakni F (16) dan V (16) juga sempat menjadi sasaran. Keduanya diborgol dan dibawa berkeliling, namun upaya pemerasan gagal karena orang tua korban tidak merespons.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, kaos bertuliskan polisi, mobil Toyota Agya, kartu identitas berlogo BIN, serta dua kartu pers yang digunakan untuk mengelabui korban.
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Karawaci dan dijerat pasal pemerasan dan/atau pengancaman sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)










