SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai Non Asn di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini belum mendapat kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pasalnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan skema maupun waktu pencairan THR bagi PPPK sebelum Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
Menurutnya, Pemkot Serang tidak ingin mendahului kebijakan yang belum memiliki landasan aturan yang jelas.
“Kami masih menunggu isi PP terkait THR tahun ini. Untuk PPPK, nanti kita lihat apakah diatur secara spesifik dan bagaimana ketentuannya. Kalau memang menjadi kewajiban daerah, tentu akan kami laksanakan,” ujar Imam, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme pembayaran harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkot Serang memastikan anggaran THR sudah disiapkan dalam APBD tahun berjalan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp45 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Pemkot Serang, termasuk anggota DPRD Kota Serang.
“Untuk PNS, secara anggaran sudah siap. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh OPD agar administrasi disiapkan sejak sekarang. Jadi begitu PP turun, pencairan bisa langsung diproses,” jelasnya.
Imam menambahkan, jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, pemerintah pusat biasanya menetapkan batas waktu pencairan THR paling lambat sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra









