Maling Motor di Cipondoh Ditangkap Warga, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Maling Motor di Cipondoh Ditangkap Warga, Polisi Buru Pelaku Lainnya
Barang bukti kunci T yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian motor oleh pelaku AR. Foto Polsek Cipondoh for Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang pria berinisial AR (21) diamankan warga usai kepergok hendak mencuri sepeda motor di Jalan Tugu Karya 3, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/2) dini hari kemarin.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah aksinya diketahui pemilik kendaraan. Namun warga yang berada di lokasi langsung menangkapnya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah menurunkan standar dua sepeda motor korban dan hendak membawanya kabur. Saat diketahui pemilik kendaraan, pelaku mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan warga,” kata Yudha dalam keterangannya, Selasa 3 Maret 2026.

Petugas piket Reskrim Polsek Cipondoh yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kunci letter T yang diselipkan di bagian perut pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AR mengaku tidak beraksi seorang diri. Polisi kini masih memburu rekan pelaku yang berinisial IL.

“Identitas satu pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam B 3223 CEK

• 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam B 6773 WFE

• 1 buah mata kunci letter T

• 1 lembar STNK

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP ayat (2) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Pos terkait