RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak yang ditandatangani oleh Pj Sekda Lebak Halson Nainggolan.
“Iya SE yang kita terbitkan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan berdasarkan arahan Bupati Lebak terkait penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah,” kata Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan, kepada BantenEkspres melalui sambungan telepon, Kamis 19 Pebruari 2026.
Menurutnya, Penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebak juga mengacu pada Pemrintah Provinsi Banten yang juga menetapkan penyesuaian jam kerja ASN. Di bulan Ramadan ini jam kerja ASN mulai masuk pukul 06.30 WIB keluar atau pulang pukul 14.00 WIB.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk serta memiliki waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Halson.
Lanjutnya, hasil pantauan di hari pertama dilingkungan pemkab Lebak, hampir 80 persen kehadiran ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Jika ada beberapa yang terlambat di hari pertama, dia bisa dapat memaklumi. Karena dalam suasana penyesuaian.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN dan pegawai tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, namun di sisi lain tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Penyesuaian jam kerja ini bukan berarti mengurangi semangat kerja, justru menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengabdian,” ujarnya.(*)
Reporter : A Fadilah











