Kuasa Hukum: Bahar Bin Smith Diberi Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Bahar Bin Smith Diperiksa Lebih 24 Jam di Polres Metro Tangerang Kota, Ditahan atau Tidak?
Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, memberikan keterangan kepada awak media. Rabu (11/2). Foto: Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota memberikan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith usai menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.

Penangguhan tersebut dikabulkan pada Rabu 11 Februari 2026 malam WIB, setelah diajukan permohonan oleh tim kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan yang dimulai sejak Selasa sore. Dengan adanya penangguhan itu, Bahar tidak dilakukan penahanan dan dapat kembali ke rumah.

“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. Habib sekarang sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” ujar Ichwan kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota. Rabu, (11/2/2026) pukul 23.30.

Ichwan juga mengungkapkan, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi dalam bentuk video yang disebarluaskan kepada media.

“Habib sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor melalui media video. Dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan terkait permintaan maaf tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Ichwan menegaskan pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan korban dan pihak-pihak terkait guna mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif justice.

“Ke depan kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk melakukan restoratif justice, sesuai permohonan yang telah kami sampaikan kepada Kapolres,” tambahnya.

Terkait status hukum kliennya, Ichwan menegaskan penangguhan tersebut berlaku sejak malam ini dan Habib Bahar tidak menjalani penahanan.

“Penangguhan itu ditangguhkan, jadi beliau tidak ditahan. Bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santri-santrinya,” ujarnya.

Adapun sejumlah pertimbangan yang diajukan tim kuasa hukum antara lain Bahar merupakan tulang punggung keluarga, memiliki tanggung jawab sebagai guru bagi para santri, bersikap kooperatif dalam proses hukum, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

Sementara itu, Ichwan mengaku belum mengetahui secara pasti sikap dari pihak pelapor terkait permintaan maaf tersebut.

“Kami tidak mengetahui apakah pihak pelapor sudah memaafkan atau belum, karena pihak pelapor tidak ada di sini. Kami hanya menyampaikan informasi bahwa Habib malam ini tidak dilakukan penahanan,” tutupnya. (*)

Pos terkait