Barang bukti hasil tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang.

Ribuan Obat Terlarang Paling Banyak Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

TIGARKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro memusnahkan barang bukti dari 88 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang 2026. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, kategori yang paling mendominasi adalah obat-obatan keras tanpa izin edar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Kejari, obat terlarang yang dimusnahkan meliputi Tramadol sebanyak 176.313 butir, Hexymer 286.636 butir, serta Trihex 518 butir.

Fajar mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar obat-obatan berbahaya tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

“Barang bukti ini sangat berisiko bila disalahgunakan. Karena itu harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” katanya, Kamis 5 Februari 2026.

Selain obat keras, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa narkotika, alat komunikasi, hingga berbagai barang yang digunakan dalam tindak pidana.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait