Jual Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Jalan Veteran Kota Tangerang

Jual Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Jalan Veteran Kota Tangerang
Ilustrasi obat keras ilegal. Foto Istimewa

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap tim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/1/2026) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat keras tanpa izin edar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin AKP Riono dan Ipda Abdul Kholid mendapati aktivitas jual beli obat keras di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Dedi (32) dan Kuri (32). Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan dan sejumlah telepon genggam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari menegaskan peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri akan menindak tegas para pelaku,” kata Jauhari, dalam keterangannya, Kamis 15 Januari 2026.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutup Kapolres. (*)

Pos terkait