Sawah dengan Luas 5.000 Meter ke Bawah di Lebak Diverifikasi, Ada Apa ?

Lahan Persawahan milik petani di Kecamatan Rangkasbitung masuk dalam verifikasi untuk mendapatkan program gratis PBB tahun 2026. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

RANGKASBITUNG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Banten mulai melakukan verifikasi lahan persawahan yang masuk pada program bebas Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Agung Budi Santoso Plt Kepala Bapenda Lebak menyatakan, ada 306 juta meter persegi atau 209 bidang lahan persawahan yang diverifikasi untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah membebasakan pembayaran PBB-P2 dapat tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

“iya, sekitar 306 juta meter persegi ini yang akan kita verifikasi, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang,” kata Agung di Rangkasbitung, Kamis 11 Desember 2025.

Lanjut Agung, verifikasi sekaligus klarifikasi juga penting karena 209 bidang tersebut diketahui tidak seluruhnya merupakan lahan persawahan meski luas masing-masingnya di bawah setengah hektar.

“Dari data yang kami pegang ternyata informasi dari desa, bahwa bidang-bidang lahan tersebut tidak seluruhnya lahan sawah, artinya walaupun luasnya di bawah 5000 meter tetapi masih ada bangunan, kebun dan lain-lain. Ini yang masih kami harus klarifikasi,” ujarnya.

Dikatakan dia, pembebasan kewajiban membayar PBB-P2 untuk lahan persawahan di bawah setengah hektar merupakan kebijakan dari Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan.

“Pada tahun 2026, Bupati ingin fokus pada tiga hal dalam pembangunan daerah yang satu diantaranya adalah katahanan pangan. Salah satu upaya untuk mewujudkan itu dengan memberikan intensif kepada pemilik lahan di bawah setengah hektare karena kebanyakan merupakan warga kurang mampu,” papar Agung.

Harapannya, kata Agung, ketika petani ini dibebaskan dari PBB maka bisa membantu pengeluaran mereka. Dari hilir, lanjut dia, Pemkab juga mencoba mengoptimalkan RMU (Mesin penggiling padi), sehingga padi yang dipanen tidak perlu lagi ke luar tetapi kita olah sampai menjadi beras kemudian dijual di dalam daerah.

“Arahnya ke sana agar ekonomi kita bergerak positif,” ucapnya.

Madsa’i, warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung mengaku, dia bersyukur lahan sawah miliknya masuk dalam program pembebasan PBB di tahun 2026 nanti.

” Lahan sawah saya tercatat di sertifikat ada 3000 meter dan merupakan sawah produktif,” ucapnya. (*)

Pos terkait