NEGLASARI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RJT (28) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di kawasan Pergudangan Bandara Mas, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Desember 2025. Pelapor, Fendy (45), karyawan swasta asal Jakarta Barat, melaporkan adanya kehilangan sejumlah komponen pipa tembaga AC dari salah satu unit gudang.
Dua saksi di lokasi, Robi (39) dan Miftahul Janah (38), disebut melihat aktivitas mencurigakan di blok pergudangan tersebut.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 21.33 WIB. Saat itu tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais sedang melaksanakan patroli kring serse dan melintas di area gudang.
“Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial RJT terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di area Pergudangan Bandara Mas. Kejadiannya Rabu malam saat tim melakukan patroli kring serse dan menerima laporan adanya aksi pencurian di salah satu blok gudang,” kata AKP Imron dalam keterangannya, Kamis 11 Desember 2025.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati RJT bersama sejumlah barang yang telah dikumpulkan. Pelaku diduga mengakui telah mengambil komponen pipa tembaga AC dari dalam gudang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, 1 gulung pipa tembaga AC, 21 potong pipa tembaga ukuran besar, 18 potong pipa tembaga ukuran kecil, 18 potong busa pembungkus pipa, 2 gunting, 2 tang, 1 kunci ring pas, 1 tas gendong hitam, 2 sarung. Dengan total kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp4 juta.
“Petugas menemukan pelaku beserta barang bukti pipa tembaga AC dan peralatan yang diduga dipakai untuk beraksi. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Neglasari untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (*)










