SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.301,4 gram yang diselundupkan melalui bus antarprovinsi dari Sumatera Barat menuju Banten. Pemusnahan berlangsung pada Kamis 11 Desember 2025 di Kantor BNNP Banten setelah keluarnya penetapan pengadilan.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, menyampaikan bahwa pemusnahan harus dilakukan segera untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan untuk mencegah risiko penyalahgunaan. Hari ini kita laksanakan pemusnahan sabu yang dua minggu lalu telah kita rilis,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Kejahatan Narkotika (LKN). Informasi masyarakat menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Sumatera Barat yang menggunakan jalur darat.
Tim gabungan BNN Banten dan Bea Cukai Banten melakukan penyelidikan di wilayah Merak. Sebuah bus lintas provinsi kemudian dihentikan dan diperiksa, namun tidak ditemukan barang mencurigakan pada pengecekan awal.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, awak bus menghubungi petugas karena menemukan paket mencurigakan di bagasi. Ketika itu, seorang penumpang berinisial BH alias SDR sempat menanyakan “titipan barang”, namun langsung melarikan diri saat dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan lanjutan mengarah pada dua tersangka lain, yakni MR dan DH alias DR. Tim BNN Banten berhasil menangkap MR di sebuah hotel di Tangerang tak lama setelah kejadian.
Pengembangan kasus kemudian menuntun tim ke tersangka NDH alias DR yang telah berpindah ke Bandung. Ia ditangkap di sebuah hotel pada Selasa, beberapa hari setelah pengungkapan awal.
Dari kedua tersangka, petugas menyita total 4,3 kilogram sabu, yang jika beredar dapat membahayakan lebih dari 24.000 jiwa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup.
Melalui kegiatan ini, BNN Banten menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur transportasi umum.
“Jumlah sabu ini dapat menyelamatkan lebih dari 24.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan adalah langkah penting agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” tegas Rohmad.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan berbagai pihak terkait, sebagai bagian dari standar transparansi dan akuntabilitas BNN dalam menangani kejahatan narkotika. (*)










