SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, bakal menerjunkan personel untuk membantu, mengawasi kebijakan jam operasional truk Odol di wilayah Kabupaten Serang.
Personel akan diterjunkan, setelah adanya pembentukan tim gabungan dari Dishub Provinsi Banten, dengan melibatkan pemerintah kabupaten kota dan aparat kepolisian.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, pihaknya masih menunggu kapan tim gabungan yang dibentuk Dishub Provinsi Banten dapat selesai, untuk menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni terkait jam operasional truk Odol.
Apabila sudah terbentuk, pihaknya bakal ikut serta menerjunkan personel mengawasi truk Odol yang marak melintas di jalan Nasional.
“Leading sektornya Dishub Provinsi Banten, kita masih menunggu kapan dibentuk untuk bisa mulai turun ke lapangan. Sebetulnya di ruas jalan Puloampel – Bojonegara, sudah dilakukan pengawasan dengan Polres Cilegon beberapa Minggu lalu, namun untuk di jalan nasional lainnya masih menunggu Dishub Provinsi Banten,” katanya, Minggu 2 November 2025.
Benny mengatakan, berdasarkan kebijakan dari Gubernur Banten Andra Soni, terdapat beberapa jalan nasional yang tidak boleh dilalui truk Odol di luar jam operasional yaitu, mulai dari Kramatwatu ke Bojonegara, lalu Puloampel – Bojonegara – Pintu tol Cilegon Timur, PCI dan Anyar.
Kemudian, jam operasionalnya dimulai pukul 22.00 WIB malam sampai pukul 05.00 WIB pagi truk Odol boleh beroperasi, diluar jam tersebut truk Odol tidak beroperasi atau lewat.
“Untuk sementara tidak sanksi, ketika memang ada truk Odol yang membandel, hanya diberikan sosialisasi dan rahan terlebih dahulu, karena ini tahap awal ya. Tapi, kalau dianggap oleh aparat kepolisian perlu disanksi, maka akan diberikan sanksi, tergantung situasi dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Dikatakan Benny, pengawasan di jalan Puloampel – Bojonegara sudah diterjunkan satu regu dalam satu hari yang terdiri dari 15 orang, namun untuk di ruang jalan Kramatwatu dan lainnya masih menunggu permintaan personel dari tim yang dibentuk Dishub Provinsi Banten.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada perusahaan untuk menyiapkan lahan parkir, yang hasilnya sudah ada beberapa perusahaan wilayah Bojonegara telah menyediakannya salah satunya PT. BAM sisanya menyusul.
“Sesuai yang tercantum dalam Pergub, untuk jalur nasional yang disebutkan semua harus steril tidak boleh dilalui truk Odol, namun penerapannya masih disosialisasikan dahulu. Karena, untuk bisa mengetahui mana yang boleh atau tidak, kecuali kendaraan pengangkut BBM, Sembako, pengantar uang, dan yang menyangkut kebutuhan dibolehkan melintas,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











