LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengaku belum menjadwalkan rencana pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaetuliyanto mengatakan, terkait pembahasan UMK pemkab Lebak belum dilakukan. Karena, jadwal pembahan akan dilakukan terlebih dahulu di pusat dan pemerintah provinsi Banten terlebih dahulu.
“Kita masih menunggu, arahan dan hasil pembahasan dari pemrov Banten,” kata Rully.
Menurut Rully, sesudah Pemrov melakukan pembahasan, biasanya tidak lama masing-masing daerah mulai dari apindo, serikat buruh, Akademisi dan perwakilan pemerintah daerah akan melakukan ppembahan, apa UMK akan naik, dan kenaikannya berapa persen.
“Intinya kami akan mengikuti apapun hasil musyawarah, yang diharapkan berjalan sesuai harapan bersama,” ujarnya.
Pada pembahasan UMK tahun 2024 lalu, kata Rully, melalui musyawarah bersama unsur BPS, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh seperti Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS), UMK ditetapkan dalam rapat pleno pengupahan dalam penetapan UMK tahun 2025, bahwa Upah UMK Lebak tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp193.619,70 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yakni 2.978.764,69.
“Mudah-mudahan tahun ini dapat duduk bersama-sama kembali membahas UMK untuk tahun 2026 dengan tenang dan kondusif,” tuturnya.(*)










