TANGERANG – Dinas perhubungan Kota Tangerang menertibkan kendaraan truk bertonase besar yang kerap parkir di bahu jalan. Truk besar tersebut kerap menimbulkan kemacetan. Penertiban dilakukan di Jalan Raya Bayur, Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Rabu, 8 Oktober 2025. Selain parkir di bahu jalan, truk bertonase besar juga seing melanggar jam operasional melintas.
“Sudah kita himbau dilarang melintas di siang hari pengusaha masih saja bandel. Nah ini lagi pengemudi truk malah memarkir di bahu jalan,” ungkap Mohamad Amin selaku Komandan Regu Dishub Kota Tangerang.
Amin mengatakan, pihaknya melakukan penertiban agar para pengendara truk besar itu untuk tidak memarkir di bahu jalan.
“Kita cuma minta untuk tidak parkir di bahu jalan, karena bikin macet,” ujarnya.
Meski sering dilakukan penertiban dilakukan, kata Amin, sopir truk tronton tersebut tetap saja kembali memarkir di bahu jalan lantaran tidak mendapatkan lokasi parkir.
“Satlantas pernah melakukan pengusiran sebanyak 3 kali agar truk itu tidak memarkirkan kendaraanya di Badan jalan. Tapi karena kantong parkir tidak memadai mereka kembali parkir di badan jalan,” katanya.
Amin mengaku, pihak Dishub Kota Tangerang sudah setiap hari melakukan sosialisasi ke pihak pengusaha pemilik truk namun belum ada respon positif.
“Kita yang di lapangan bingung meski bagaimana, padahal himbauan sudah sering kita sampaikan,” ucapnya.
Dia berharap, para pengusaha yang memiliki truk tronton tersebut menaati aturan dan memberikan himbauan kepada pengemudinya agar tidak memarkir di bahu jalan.
“Kita juga tiap hari akan terus lakukan koordinasi penertiban, agar mereka tidak memarkirkan kendaraanya di badan jalan,” pungkasnya.(*)











