Pengamat : Pemangkas DAU Menjadi Alarm Keras Bagi Pemerintah Daerah

pengamat kebijakan publik Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaedy

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) bagi provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2025–2026 menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Pemangkasan tersebut disebut sebagai langkah efisiensi fiskal nasional dan upaya penyesuaian prioritas anggaran, terutama untuk membiayai program-program strategis nasional dan penyehatan keuangan negara.

Namun, dari perspektif daerah, kebijakan ini menjadi alarm keras. Sebab, DAU selama ini bukan sekadar angka transfer dari pusat, melainkan urat nadi keuangan bagi sebagian besar pemerintah daerah—terutama daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas.

Bacaan Lainnya

Pengamat Kebijakan publik dari Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaedy mengatakan, pemangkasan DAU otomatis menekan ruang fiskal daerah. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dilema antara menjaga keberlanjutan layanan publik atau melakukan efisiensi besar-besaran.

“Bagi daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, seperti sebagian besar kabupaten di luar Jawa umumnya atau diluar tangerang raya khususnya dampaknya sangat terasa. Keterlambatan pembayaran gaji aparatur, tertundanya proyek infrastruktur, hingga menurunnya kualitas pelayanan dasar menjadi ancaman nyata,”ujarnya kepada Bantenekspres.co.id, Selasa 7 Oktober 2025.

Memed menambahkan, sementara daerah yang relatif kuat secara PAD seperti Tangerang raya mungkin lebih siap beradaptasi, namun tetap harus menyesuaikan rencana kerja mereka agar tidak terjadi cash flow shock di tengah tahun anggaran.

“Situasi ini menunjukkan ketidakseimbangan struktural hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum tuntas. Desentralisasi fiskal selama dua dekade terakhir masih menempatkan daerah pada posisi bergantung, bukan berdaya,”paparnya.

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua strategi kunci yang harus segera dilakukan pemerintah daerah dalam menghadapi pemangkasan DAU ini:

1. Konsolidasi Fiskal dan Prioritisasi Belanja

Pemerintah daerah perlu melakukan audit cepat terhadap seluruh program dan kegiatan. Prinsipnya sederhana: yang tidak berdampak langsung pada layanan publik harus ditunda. Efisiensi administratif, penghematan operasional, dan pengendalian perjalanan dinas atau pengadaan yang tidak mendesak harus dilakukan secara disiplin.

2. Optimalisasi dan Inovasi PAD

Sudah saatnya daerah bergerak dari ketergantungan menuju kemandirian. PAD bukan hanya soal pajak dan retribusi klasik, tapi juga inovasi pendapatan berbasis layanan digital, kerja sama pengelolaan aset, serta peningkatan nilai ekonomi potensi lokal. Dan potensi kerja sama dengan sektor swasta bisa menjadi solusi jangka menengah untuk optimalisasi PAD.

“Jadi, Pemerintah daerah hari pintar dan bijak dalam mengelola anggaran. Karena, sudah saatnya pemerintah daerah bergerak dalam kemandirian untuk bisa menggali potensi daerah yang ada,”tutupnya. (*)

 

Pos terkait