SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Jadwal rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, sampai kini masih belum ada kejelasan kapan dilakukannya, yang membuat keresahan tersendiri bagi ASN.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menanggapinya, dengan meminta ASN tidak perlu menunggu kapan pelaksanaannya, dan meminta untuk tetap bekerja dengan profesional.
Karena mau ada atau tidak adanya rotasi mutasi ASN Pemkab Serang, tetap mereka wajib bekerja dengan maksimal sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Jangan sampai, adanya isu rotasi mutasi ASN ini menjadi alasan untuk bermalas-malasan bekerja, bahkan sampai asal-asalan dalam melayani masyarakat.
“Jangan dibuat resah dengan isu rotasi mutasi ASN, mau ada atau tidak ASN itu tetap harus bekerja secara profesional dan maksimal. Sehingga, nikmati saja pekerjaannya saat ini, jangan jadikan rotasi mutasi ini sebagai alasan dirinya untuk asal-asalan dalam bekerja,” katanya, Kamis 9 Oktober 2025.
Bahrul Ulum mengatakan, isu rotasi mutasi ASN tidak perlu dibesar-besarkan dan diumbarkan, karena saat ini masih proses perjalanan tahun anggaran.
Dirinya khawatir, kalau dipertengahan tahun anggaran ada rotasi mutasi, nantinya pejabat lama melepas tanggungjawabnya dan pejabat baru tidak mau bertanggungjawab.
“Begini, kalau dilakukan di tengah jalan dan ketika ada masalah, nanti pejabat lama bilang sudah tidak di dinas itu lagi, dan pejabat baru bilang bukan tanggungjawab saya karena perencanaannya bukan saya yang melakukan. Saya khawatir, akan ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Bahrul Ulum menyarankan, apabila kepala daerah ingin melakukan rotasi mutasi ASN, lebih baik bisa menunggu sampai akhir tahun anggaran, agar tidak ada ASN yang setengah hati melakukan pekerjaannya.
Kemudian, secara regulasi normatifnya kepala daerah boleh melakukan rotasi mutasi sampai enam bulan setelah dilantik, namun ada klausul berupa mendapatkan izin rekomendasi dari Kemendagri.
“Kalau melihat aturan, kepala daerah boleh melantik ketika sudah enam bulan menjabat berarti November, karena pelantikan bupati itu Mei, namun kalau dapat izin Kemendagri boleh melantik sebelum enam bulan. Tapi, saya hanya beri saran saja, lebih baik tunggu akhir tahun agar tidak ada permasalahan dalam pekerjaan,” ucapnya. (*)










