Warga Bisa Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan

Petugas Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3 UPT PPD Balaraja, di Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu, 24 September 2025. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Warga Kabupaten Tangerang bisa bayar pajak tahunan kendaraan bermotor di kantor kecamatan.

Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di kantor kecamatan, melalui pelayanan Mobil Samsat Keliling dari Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapaatan (UPT PPD) Balaraja.

Bacaan Lainnya

Petugas Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3 UPT PPD Balaraja Deden H mengatakan, pihaknya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, melalui Pelayanan Mobil Samsat Keliling.

“Sejak sebulan lalu, kami dari Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3, standby di kantor kecamatan,” tuturnya, di Kantor Kecamatan Rajeg, Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan jadwalnya, dipaparkan Deden H, Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3 standby, di Kantor Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Cisoka.

Ia menjelaskan, waktu Pelayanan Mobil Samsat Keliling 3, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB.

“Senin, Selasa, dan Rabu di Kantor Kecamatan Rajeg. Lalu. Kamis, Jumat, dan Sabtu di Kantor Kecamatan Cisoka,” jelasnya.

Saat ini, tambahnya, hanya sekitar di bawah 10 orang warga yang datang membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, melalui Pelayanan Mobil Samsat Keliling di kedua kecamatan tersebut.

“Karena itu, kami berharap warga bisa memanfaatkan Pelayanan Mobil Samsat Keliling ini,” imbuhnya. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait