TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengajak masyarakat tidak terjerumus dalam praktik judi online (Judol) yang dapat merusak masa depan dan mengganggu perekonomian keluarga.
Tak hanya itu, dia menegaskan praktik judol merupakan perbuatan melanggar hukum. Pelaku judi online tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Selain melanggar aturan judi online dapat mengganggu perekonomian keluarga dan bagi remaja dapat merusak masa depan,” ungkap Kombes Pol Jauhari, Rabu, 10 September 2025.
Dia menyebutkan, mengadu nasib dalam perjudian sangat. Tidak menguntungkan malah merugikan baik secara individu maupun dalam tatanan keluarga.
“Judol bisa menyebabkan kecanduan, memicu aksi kriminal, terlebih berpotensi merusak kondisi ekonomi,” ujarnya.
Oleh karenanya, Judol harus dihindari untuk mencegah kecanduan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan memicu tindakan kriminal, bahkan bunuh diri, seperti yang telah terjadi di berbagai daerah.
Menurutnya, pihaknya pro aktif menindak perjudian konvensional. Dia berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perjudian sesuai hukum yang berlaku.
“Intinya masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming dan jauhi judi online maupun judi konvensional, serta tidak tergoda oleh tawaran yang dapat merugikan diri sendiri, pekerjaan dan keluarga,” pungkasnya.
Dia juga meminta instansi terkait maupun tokoh masyarakat untuk dapat berperan serta dalam memerangi perjudian. “Mari sama-sama kita perangi judol atau sejenisnya,” tutupnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz











