RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar tahun anggaran 2020. Tiga tersangka tersebut salahsatunya mantan Direktur utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli Oya Masri, Ade Nurhikmat mantan ketua dewan pengawas PDAM dan Satu tersangka lagi inisial AS rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
“Iya hasil pemeriksaan kita hari ini, tiga tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan mulai hari ini,” kata Kasi intelejen, Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama, di Kantor Kejari, Rabu 10 Septber 2025.
Lanjut puguh, ketiganya terbukti telah menyalahgunakan dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli sebesar Rp 15 juta pada tahun 2020.
Puguh merinci bahwa penyertaan modal yang diselidiki sendiri senilai Rp15 miliar pada tahun anggaran 2020 untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp2 miliar dinilai janggal karena bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru.
“Padahal di dokumen perencanaan, mereka mau membeli pompa baru. Tapi, ketika pelaksanaan hanya diperbaiki dan nilai perbaikan hampir sama dengan pembelian baru. Selain itu, tidak didasari dari rekomendasi tim pemeliharaan, sehingga kerugian negara sekitar Rp2 miliar,” paparnya.(*)
Reporter : A Fadilah











