SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang definitif Zaldi Dhuhana, mendapatkan haknya berupa tunjangan dan gaji yang nilainya kurang lebih Rp50 juta serta beberapa fasilitas.
Hal itu disampaikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman usai acara pelantikan Sekda Kabupaten Serang, di Pendopo Bupati Serang, Kamis 21 Agustus 2025.
Surtaman mengatakan, Zaldi Dhuhana yang secara resmi menjabat Sekda Kabupaten Serang, tentunya mendapatkan haknya berupa tunjangan dan gaji serta fasilitas.
Hak jabatan sekda yang pertama, mendapatkan tunjangan jabatan, kinerja atau TPP, dan gaji, yang ditotalkan nilainya kurang lebih Rp50 juta.
“Hal sekda itu ada tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau TPP, lalu ada gaji juga kurang lebih ya hampir mendekati Rp40 juta sampai dengan Rp50 juta,” katanya.
Untuk fasilitas lainnya, kata Surtaman, sekda akan mendapatkan kendaraan dinas, ajudan pribadi, hingga rumah dinas.
Namun untuk fasilitas rumah dinas, tergantung dari sekda terpilihnya apakah mau digunakan atau tidak, bukan suatu kewajiban sekda harus pakai rumah dinasnya.
“Kendaraan dinas sudah ada tinggal dipakai, dan ajudan juga sudah ada, lalu rumah dinas juga ada. Tapi, rumah dinas tergantung pak Zaldi mau atau tidak, tidak ada kewajiban untuk pakai rumah dinas,” ujarnya.
Dikatakan Surtaman, tunjangan dan gaji jabatan Sekda Kabupaten Serang mulai diterimanya setiap tanggal 1, namun untuk saat ini karena dilantiknya tanggal 21 kemungkinan belum mendapatkan hak nya secara penuh.
Pasalnya, hak tunjangan dan gaji akan diberikan ketika sudah full satu bulan bekerja, bukan ketika dipertengahan bulan atau akhir bulan.
“Dilantiknya kan tanggal 21, secara peraturan keuangan berarti mulai dihitungnya setiap mulai tanggal 1. Artinya, 1 bulan penuh baru bisa keluar tunjangannya disertai gaji yang didapatnya,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











