PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Kuswanto menyatakan Polantas Polresta Tangerang bertugas mengatur arus lalu lintas di jalur arteri.
“Kemudian, di luar itu, adalah wilayah Polsek,” ucapnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Jadi, saat diminta buka suara soal juru parkir jadi biang kerok kemacetan lalu lintas di perempatan Jalan Raya Cadas Kukun, Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jembatan Kuning, ia mengatakan, lokasi setempat adalah wilayah Polsek.
Terpisah, Kanit Lalu Lintas Polsek Pasar Kemis Ipda M Arifin mengatakan, Polsek Pasar Kemis sudah menerbitkan Sprin (Surat perintah) tugas ‘strong point’.
Strong point dalam konteks Kepolisian merujuk pada kegiatan pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di titik rawan kemacetan dan persimpangan padat.
“Untuk di situ, itu Binamas. Kebetulan anggota polisi lalu lintas Polsek Pasar Kemis hanya 1 orang yang tugas, itu di persimpangan Pasar Kemisnya,” jelas Ipda M Arifin.
Sesuai Sprin tugas ‘Strong Point’, ia menyampaikan, personel Binamas setempat bertugas mengatur lalu lintas mulai pukul 06.30 WIB sampai selesai.
“Sampai selesai, artinya sampai clear. Artinya sampai mencegah kemacetan,” jelasnya.
Perihal juru parkir disebut jadi biang kerok kemacetan di lokasi setempat, Ipda M Arifin mengatakan, hal itu sempat dibahas oleh pihaknya.
“Untuk itu, sudah kami bahas juga. Rencana next time, saya juga akan turun ke sana. Sebab, Binamas kadang-kadang ikut Piket Komando,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan











