SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Tangsel melaksanakan rapat paripurna dalam rangka nota Kesepakatan antara Pemkot Tangsel dan DPRD Kota Tangsel tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 Masa Sidang I Tahun 2025/2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil DPRD Kota Tangsel M. Yusuf tersebut dihadiri Ketua DPRD Abdul Rasyid, Wali Kota Tangsel Benyamin Davine, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, Wakil DPRD Tangsel dan lainnya.
Juru Bicara Badan Musyawarah (Bamus) yang sekaligus Wakil Ketua 3 DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja mengatakan, proses pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran lendapatan dan belanja daerah dan prioritas dan plafon anggaran ementara tahun anggaran 2026 diawali dengan Surat Wali Kota Tangsel Nomor 900.1.1.1/9299/BKAD/2025 tanggal 14 Juli 2025, perihal Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2026 yang disampaikan pada Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tangsel pada, Senin, 14 Juli 2025.
“Dokumen rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dokumen rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026,” ujarnya saat sambutan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Teresa menambahkan, asumsi makro yang dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 adalah laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Tangsel sebesar 5,6 persen hingga 6,45 persen. PDRB per Kapita sebesar Rp91,5 juta hingga Rp95,9 juta.
Kontribusi PDRB kabupaten atau kota sebesar 13,10 persen hingga 13,15 persen, tingkat Kemiskinan sebesar 1,84 persen hingga 2,10 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,6 persen hingga 5,42 persen. Indeks Rasio Gini sebesar 0,345 poin hingga 0,353 poin
“Lalu indeks pembangunan manusia sebesar 84,54 poin hingga 84,82 poin. penurunan intensitas Emisi GRK tahunan sebesar 12 persen hingga 19,02 persen dan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) 48,52 poin,” jelasnya.
Teresa mengungkapkan, terhadap dokumen rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dokumen rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026 telah selaras dengan RPD Provinsi Banten 2023-2026.
“Sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemkota Tangsel dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan finalisasi badan anggaran dengan TAPD melalui tahapan-tahapan yang telah dilakukan, maka rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 disepakati sebesar Rp4,6 triliun.
Kesepakatan tersebut dengan struktur anggaran adalah pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,3 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3,02 triliun dan pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp1,3 triliun.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp4,6 triliun, yang bersumber dari belanja pperasi dialokasikan sebesar Rp3,3 triliun, belanja modal dialokasikan sebesar Rp1,2 triliun, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp10 miliar dan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp15 miliar.
“Pembiayaan daerah diasumsikan sebesar Rp277,4 miliar, terdiri dari penerimaan pembiayaan diasumsikan sebesar Rp277,4 miliar, pengeluaran pembiayaan tidak dialokasikan dan pembiayaan netto dialokasikan sebesar Rp277,4 miliar,” tuturnya.
Teresa mengaku, rapat badan anggaran dengan TAPD dalam membahas finalisasi rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026, telah memperhatikan dan mengsinkronkan kebutuhan belanja perangkat daerah pada hasil rapat mitra komisi dengan kemampuan belanja daerah yang telah dialokasikan dalam rancangan dokumen PPAS APBD tahun anggaran 2026.
Selanjutnya disepakati perangkat daerah yang mengalami perubahan yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertambah Rp5 miliar menjadi Rp748,6 miliar. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi bertambah Rp25 miliar menjadi Rp517,3 miliar.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman bertambah Rp1,5 miliar
menjadi Rp365,2 miliar, Satpol pp bertambah Rp300 juta menjadi Rp26,1 miliar dan BPBD bertambah Rp250 juta menjadi sebesar Rp15,2 miliar.
Dinas Sosial bertambah Rp500 juta menjadi Rp21,2 miliar, Dinas Tenaga Kerja bertambah Rp200 juta menjadi Rp16,07 miliar, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertambah Rp500 juta menjadi Rp21,7 miliar.
Dinas Lingkungan Hidul bertambah Rp22,5 miliar menjadi Rp288,1 miliar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertambah Rp500 juta menjadi Rp25,5 miliar. DPMPTSP bertambah Rp500 juta menjadi Rp31,5 miliar.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertambah Rp500 juga menjadi Rp16,6 miliar, Dinas Peridustrian dan Perdagangan bertambah Rp200 juta menjadi Rp22,7 miliar, Sekretariat Daerah bertambah Rp50 juta menjadi Rp190,07 miliar.
“Kemudian Sekretariat DPRD bertambah Rp10 miliar menjadi Rp138,2 miliar, Badan Keuangan dan Aset Daerah bertambah Rp15 miliar menjadi Rp61,8 miliar,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, tema RKPD Kota Tangsel tahun 2026 adalah “Penguatan Fondasi Pembangunan SDM Unggul, Layanan Dasar dan Tata Kelola Inklusif”.
“Dalam rangka menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian Indonesia Emas 2045 di daerah, serta untuk mencapai target sasaran pembangunan Kota Tangsel Tahun 2026, telah ditetapkan prioritas daerah,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben menjelaskan, pihaknya telah menetapkan prioritas pembangunan daerah 2026. Yakni, meningkatkan kualitas SDM yang unggul, berdaya saing global dan sejahtera.
Meningkatkan perekonomian daerah yang berkeadilan berbasis potensi unggulan daerah, inovasi dan teknologi.
“Mewujudkan reformasi birokrasi dan transformasi tata kelola yang profesional, inovatif dan berintegritas dan membangun kota berketahanan, terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, memperhatikan asumsi dasar yang digunakan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026, alokasi belanja daerah Kota Tangsel tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar
Rp4,6 triliun.
Dimana kebijakan belanja daerah diarahkan untuk belanja kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
Belanja pelaksanaan urusan pemerintahan wajib tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan. Belanja mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional dan provinsi tahun 2026 sesuai dengan kewenangan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan daerah.
Belanja mandatory spending yang diamanatkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Belanja untuk pemenuhan target fokus pembangunan Daerah sesuai dengan RPJMD Kota Tangsel tahun 2025-2029 pada periode tahun 2026. Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam rangka kerjasama pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.
“Dan belanja hibah dan bansos yang dialokasikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan urusan pelayanan wajib. Termasuk belanja bantuan keuangan kepada partai politik,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga memberikan perhatian pada belanja tematik prioritas, antara lain penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan banjir, penanganan kemacetan, pengelolaan sampah dan penurunan angka pengangguran.
“Kesepakatan KUA-PPAS ini bukanlah akhir dari perjalanan tetapi, awal dari kerja keras yang lebih besar, oleh karena itu saya mengajak semua unsur baik
pemerintah kota, DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga komitmen, memperkuat sinergi, dan memastikan setiap rupiah yang kita anggarkan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Tangsel,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi











