Proposal Bantuan Kegiatan HUT RI Kecamatan Rangkasbitung Disoal

Ilustrasi proposal HUT RI

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mempertanyakan proposal kegiatan HUT ke-80 RI yang diedarkan oleh Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Rangkasbitung.

Pasalnya, proposal yang ditandatangani Camat Rangkasbitung, Polsek Rangkasbitung dan Koramil Rangkasbitung itu menyasar sekolah-sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi. Dan besaran permohonan bantuan pun bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.250.000.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat proposal yang dicap basah oleh camat, polsek, koramil dan panitia PHBN itu juga merinci nominal yang harus dikeluarkan oleh masing-masing instansi dan sekolah,” Kata Ahmad, warga Rangkasbitung, Rabu 30 Juli 2025.

Dalam proposal itu disebutkan, bahwa masing-masing desa di Kecamatan Rangkasbitung diminta untuk memberikan bantuan sebesar Rp1 juta, Kelurahan Rp600 Ribu, UPT Kecamatan, Korwil, Polsek, Danramil dan kecamatan diakumulasi Rp11 juta.

Sementara tingkat sekolah dasar masing-masing Rp300 ribu, SMP Rp600 ribu, SMA Rp1 juta, dan masing-masing perguruan tinggi Rp1.250.000. Total yang dibutuhkan sebanyak Rp61.650.000.

“Anggaran tersebut diperuntukan, Pengajian dan santuan anak yatim Rp10 juta, Donor darah Rp2 juta, Seragam panitia Rp10 juta, Lomba Mars PKK Rp2,5 juta, Lomba pidato Rp1,5 juta, Lomba Volly Ball Rp7 juta, Catur Rp5 juta, Lomba Bulu Tangkis Rp7 juta, Lomba Jalan Santai Rp15 juta, dan Lomba Hiburan Lainnya Rp2 juta,” ujar Ahmad sambil membaca isi proposal.

Salah seorang kepala SDN di Rangkaebitung yang namanya minta tidak disebutkan mengaku keberatan dan tidak setuju dengan permohonan tersebut, terlebih anggarannya telah ditentukan. Sebab, kata dia, sekolah tidak memiliki anggaran lainnya Ikhwal dana BOS.

Menjrutnya, dana BOS memiliki peruntukan khusus untuk operasional sekolah, seperti biaya administrasi, penyediaan alat pembelajaran, honor guru, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023.

“Dalam aturan pengelolaan dana BOS tidak ada item anggaran untuk kegiatan PHBN tingkat kecamatan,” tuturnya.

Sementara Perayaan HUT RI, kata dia meskipun penting untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, tidak termasuk dalam kategori operasional sekolah yang didanai oleh BOS.

“Kalau kecamatan mematok anggaran seperti itu, maka masuk kategori pungutan liar, dan sekolah bisa dianggap menyalahi aturan pengelolaan dana BOS,” paparnya.

Hal senada dikatakan Kepsek lainya yang ada di Kecamatan Rangkasbigung, edaran proposal ini sudah tidak wajar sebab nominal yang diminta sudah ditentukan sementara sekolah tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut.

“Setiap tahun bantuan untuk memeriahkan HUT RI memang ada ke sekolah kami, tapi besaran nilanya seikhlanya, tidak seperti yang sekarang sudah ditentukan,” ucapnya. (*)

Reporter : A Fadilah

Pos terkait