Pasang Stiker Penunggak Pajak

Pasang
EFEK JERA: Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiker di restoran penunggqk pajak yang sudah diberi peringatan sebelumnya.(Credit: Dok. Bapenda Kab. Tangerang)

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum kooperatif. Pada Selasa, 1 Juli 2025, dilakukan pemasangan stiker peringatan pada sejumlah restoran yang tercatat menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman atau lebih dikenal sebagai Pajak Restoran.

Pemasangan stiker ini merupakan upaya lanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini menyasar restoran seperti Gokana Ramayana Cikupa, Raa Cha Suki SMS, Monsieur Spoon SMS, Croco AEON BSD, dan Bamiko SDC, yang terpantau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun telah menerima Surat Teguran.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan tindakan penyegelan, melainkan bentuk peringatan administratif agar pelaku usaha segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Bapenda Kabupaten Tangerang.

Pos terkait