“Jadi, jika ada pasien, terlebih korban kecelakaan lalulintas harus segera ditangani. Kalau tidak dilayani dengan baik akan ada sanksi, saya akan panggil dan saya berikan teguran pihak rumah sakit itu,” tandasnya.
Sementara, Wali kota Tangerang Sachrudin, mengaku sangat mengapresiasi dan siap mendukung kolaborasi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui penandatanganan nota kesepahaman terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah.
“Nota kesepakatan kerjasama ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan penanganan responsif pada kecelakaan lalulintas,” ujar Sachrudin. (din)