TACS Polrestro Tangerang Kota, Memutus Ruwetnya Birokrasi, Tanpa Jaminan, Korban Kecelakaan Wajib Ditangani oleh RS

TACS
Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho (tengah) bersama Walikota Tangerang Sachrudin (kiri), Bupati Tangerang Maesyal Rasyid (dua dari kanan), perwakilan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menandatangani kerjasama penanganan korban kecelakaan lalulintas di Pondopo Bupati Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

“Jadi, jika ada pasien, terlebih korban kecelakaan lalulintas harus segera ditangani. Kalau tidak dilayani dengan baik akan ada sanksi, saya akan panggil dan saya berikan teguran pihak rumah sakit itu,” tandasnya.

Sementara, Wali kota Tangerang Sachrudin, mengaku sangat mengapresiasi dan siap mendukung kolaborasi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui penandatanganan nota kesepahaman terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah.

Bacaan Lainnya

“Nota kesepakatan kerjasama ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan penanganan responsif pada kecelakaan lalulintas,” ujar Sachrudin. (din)

Pos terkait