TACS Polrestro Tangerang Kota, Memutus Ruwetnya Birokrasi, Tanpa Jaminan, Korban Kecelakaan Wajib Ditangani oleh RS

TACS
Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho (tengah) bersama Walikota Tangerang Sachrudin (kiri), Bupati Tangerang Maesyal Rasyid (dua dari kanan), perwakilan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menandatangani kerjasama penanganan korban kecelakaan lalulintas di Pondopo Bupati Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Ia mengatakan, setelah tertangani dengan baik, kemudian jika nilai klaim oleh pihak jasa Raharja sudah habis, sistem akan langsung dilanjutkan oleh klaim BPJS.

“Jadi intinya akan full ditangani dengan baik. Tentu diharapkan dengan jaminan ini masyarakat akan lebih tenang. Dan rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya. Penjaminnya jelas, penanganannya cepat dan SOP itu telah terencana dan rapi dan aplikasi operator akan beroperasi selama 24 jam mengawasi bila terjadi kecelakaan lalulintas,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Rumah sakit yang sudah bergabung dalam program TACS Polres Metro Tangerang Kota yakni RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Pakuhaji, RSUD Kota Tangerang, RSUP dr. Sitanala, Rumah Sakit Sari Asih Karawaci, Rumah Sakit Dinda, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Anissa, Rumah Sakit Bakti Asih, Rumah Sakit Primaya, Rumah Sakit Melati, Rumah Sakit Medika Karang Tengah dan Rumah Sakit EMC Tangerang.

Pos terkait