”Limbah di Sungai Cirarab itu mengalir dari beberapa pabrik di Kota Tangerang. Kita minta arahan dari pa Kajari, sebetulnya pemerintah daerah dalam hal urgensi bisa saja menyegel atau menyetop usaha atau industri yang mencemari lingkungan, walaupun itu kewenangan di Provinsi Banten,” tandasnya.
Sebelumnya, pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya, beracun (B3) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, disegel. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang plang bertuliskan segel setelah dilakukan cek lapangan.
Pabrik yang dioperasikan CV Noor Annisa Kemikal ini didatangi Menteri Lingkungan Hidup dan Keutahanan Faisol Nurofiq, Jumat (15/5/2025). Pabrik limbah tersebut mengelola sisa oli dan plastik.
”Pabrik limbah belum memiliki izin operasional. Kita cek ke dalam tadi banyak tumpahan oli dan kemasan plastik,” jelasnya.
Tak cuman itu, lanjut Faisol, tidak ada pengelolaan oli bekas dan kemasan plastik. Ia menemukan tumpukan tanah dan pasir untuk mengubur oli bekas dengan sistem open dumping.










