Dewan Minta Perbup No.12/2022 Jadi Perda, Untuk Tertibkan Angkutan Barang yang Langgar Jam Operasional

Ahmad Baidowi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Baidowi. (Foto Dokumentasi Pribadi)

TANGERANG – Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, dinilai kurang optimal.

Karena itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Baidowi meminta Perbup tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Ahmad Baidowi mengungkapkan, sekarang Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, sering diabaikan oleh pelaku usaha transportasi dalam pengangkutan barang seperti batu, pasir dan tanah.

Bahkan dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, sejumlah angkutan barang yang melanggar jam operasional kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban jiwa.

Selain itu, menurut dewan asal Pantura Kabupaten Tangerang ini, masyarakat kerap terganggu kenyamanannya akibat lalu lalang truk pengangkut tanah yang beroperasi di siang hari.

Pos terkait