Selesaikan Kasus Narkotika Lewat Rehabilitasi

Herdian
HUMANIS: Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria utamakan penyelesaian kasus narkotika ringan lewat rehabilitasi.(Credit: Istimewa)

TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Perkara ini melibatkan tersangka Rasjiman Bin Dasmun, yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara melalui rehabilitasi ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dilaksanakan sejak 4 Maret 2025.

“Penyelesaian perkara ini merupakan wujud dari pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang bersifat ringan dan untuk kepentingan pemulihan,” ujar Herdian, Rabu (14/5)2025).

Pos terkait