Setelah kejadian tersebit, tersangka mendatangi rumah kakak perempuannya dan mengaku telah menghabisi nyawa korban sambil menunjukkan celurit yang digunakan.
”Tersangka kemudian melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh tim gabungan,” jelasnya.
Alvino menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti pakaian korban, pakaian tersangka, 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka untuk melukai korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat B 3922 WCT yang digunakan tersangka untuk mengejar korban.
Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat B 6285 WWU yang digunakan korban, rekaman CCTV sebelum tersangka melakukan tindak pidana.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh dokter pemeriksa Ahli Forensik dan DNA Rumah Sakit Polri Kramat Jati bahwa, penyebab meninggalnya korban karena kekerasan tajam pada leher kiri yang memotong pembuluh nadi utama dan pembuluh darah utama leher kiri yang menyebabkan pendarahan hebat,” ungkapnya.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang dikirimkan oleh tim ke Subbbid Biologi Serologi atau DNA Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa darah yang ada pada alat yang digunakan oleh tersangka DNA-nya identik dengan yang ada pada pakaian milik korban,” tuturnya.
Alvino menuturkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka juga pernah tersangkut pidana lain yakni kasus perjudian. ”Selain itu, tersangka merencanakan pembunuhan ini dilakukan sejal awal 2025,” tutupnya.