Mekanismenya jika mereka tidak bekerja dengan baik akan dievaluasi. Bentuknya bisa melalui surat peringatan, assasmenent hingga pemutusan hubungan masa kerja atau pengurangan bila dinilai buruk kinerjanya.
“Harus jadi catatan bahwa ASN itu bekerja berdasarkan penilaian kinerja. Tidak selamanya jadi ASN bila bekerja buruk,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen, menyampaikan apresiasinya terhadap Pemkot Tangerang atas komitmen dan keberhasilannya dalam mempercepat proses rekrutmen dan pelantikan PPPK angkatan 2024 secara efisien.
BACA JUGA: Calon P3K Kota Tangerang Mengikuti Orientasi
“Kami dari BKN memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Tangerang dan seluruh jajaran atas terlaksananya pelantikan PPPK ini. Kami berharap, para PPPK yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan memberikan kinerja terbaiknya,” ujar Suharmen.