SERANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengimbau kepada perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada Ojek Online atau Ojol di Banten.
Septo mengatakan, pemberian BHR merujuk atas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Bantuan tersebut diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.
“BHR ini diberikan untuk pengemudi dan kurir online,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (13/3).
Adapun besaran BHR tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), yakni diberikan sebesar 20 persen dari produktifitas Ojol selama satu tahun sebelumnya.
“Jadi perhitungannya 20 persen dari produktivitas yang sangkutan,” ujarnya.
Ia menuturkan, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa BHR juga tidak akan mengurangi pemberian dari perusahaan untuk kesejahteraan.