SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Banten untuk memberikan hak bagi karyawan yakni Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya, sesuai dengan aturan-aturan sebelumnya, THR biasanya haru diberikan satu pekan atau H-7 Lebaran 2025.
“Wajib diserahkan (THR-red) sebelum libur cuti bersama Lebaran, tapi untuk aturan tahun ini belum keluar, cuma umumnya hal-hal itu yang sudah diatur,” katanya, belum lama ini.
BACA JUGA: 12 Ribu Karyawan di PHK, PHK Bayangi Provinsi Banten
Ia menjelaskan, untuk besaran THR itu sendiri, yakni satu kali upah untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang belum sampai satu tahun, maka dihitung secara proporsional.