Musnahkan 2,3 Kilogram Sabu dan Ganja, Kejari Kabupaten Tangerang Jalankan Kewenangan Jaksa

Pemusnahan
BAKAR: Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 1,3 kg dengan cara dibakar.(Credit: Asep/Banten EKspres)

Yang mana, tujuan dari pe­musnahan barang bukti ini adalah sebagai wujud pelak­sanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk ber­tindak sebagai pelaksana pu­tusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

”Jadi setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada ban­ding, kasasi, baru kita laksa­nakan (pemusnahan),” tandas­nya.(sep)

Pos terkait