Yang mana, tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
”Jadi setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada banding, kasasi, baru kita laksanakan (pemusnahan),” tandasnya.(sep)