Efisiensi Anggaran Bukan Menghapus Kegiatan

Efisiensi Anggaran
Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro. 

KOTA TANGERANG — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengatakan, Inpres tersebut bukan berarti menghapus atau meniadakan program kerja yang sudah direncanakan dan dianggarkan baik melalui APBN maupun APBD tahun anggaran 2025.

Namun, meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dengan menekan atau mengurangi anggaran yang sebelumnya sudah direncanakan. “Semisal, rapat kerja yang semula dianggarkan bakal dihadiri 100 orang dipangkas menjadi 50 orang, bukan berarti ditiadakan. Artinya program kegiatan kerja tetap berjalan, hanya dikurangi atau dipangkas anggarannya,” kata Riko saat dihubungi, Minggu (16/2).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, Inpres tersebut harus dimaknai sebagai kebijakan efisiensi yang terukur. Sebab, terbitnya Inpres tersebut untuk menekan biaya belanja barang, bukan menyasar pada program kegiatan pelayanan publik dan honor atau gaji.

Pos terkait