“Kedua tersangka ini merupakan kurir. Biasanya tersangka TD dan MS menjalin komunikasi, lalu menaruh narkoba di suatu tempat. Kemudian difoto dan dikirim ke pengendali, selanjutnya diarahkan kembali ke pembeli,” kata Yudha, saat melakukan konferensi pers pada Kamis (12/12).
Yudha menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan aplikasi Whatsapp dan Instagram untuk berkomunikasi. MH sendiri hanya diberikan upah berupa sabu gratis oleh AG, sedangkan TD dan MS mendapatkan Rp300 ribu dari tiap penjualan.
“Motifnya bahwa yang bersangkutan para tersangka tersebut tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial kemudian berpengaruh (mereka) terkontaminasi,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (een)











