SERANG — Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah selesai membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.905.119. Kenaikan UMP Banten sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang mana pada tahun 2025, upah para pekerja dan buruh akan naik 6,5 persen.
Sedangkan untuk Pemerintah Kota Serang, dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinskertrans) Kota Serang pada hari ini, Jumat, 13 Desember 2024 akan membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
BACA JUGA: Sah! UMP Provinsi Banten Naik Jadi Rp2,9 Juta
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kota Serang, Rahmat Saleh, mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan mengenai UMK, setelah Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan kenaikan UMP. “Nanti setelah UMP, itu kan dasarnya UMP dulu, baru dibahas. Paling kita hari Jumat rapatnya,” kata Rahmat, Kamis (12/12).