Hari ini Pemkot Serang Bahas UMK Tahun 2025

Tahun 2025
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kota Serang Rahmat Saleh. (DOC. BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah selesai membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.905.119. Kenaikan UMP Banten sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang mana pada tahun 2025, upah para pekerja dan buruh akan naik 6,5 persen.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk Pemerintah Kota Serang, dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinskertrans) Kota Serang pada hari ini, Jumat, 13 Desember 2024 akan membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

BACA JUGA: Sah! UMP Provinsi Banten Naik Jadi Rp2,9 Juta

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kota Serang, Rahmat Saleh, mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan mengenai UMK, setelah Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan kenaikan UMP. “Nanti setelah UMP, itu kan dasarnya UMP dulu, baru dibahas. Paling kita hari Jumat rapatnya,” kata Rahmat, Kamis (12/12).

Pos terkait